KEBIJAKAN PRIVASI WEBSITE RESMI DESA MANDIRAJA WETAN

Pembaruan Terakhir: 22 Mei 2026

Selamat datang di Website Resmi Desa Mandiraja Wetan (https://desamandirajawetan.my.id/). Kami berkomitmen penuh untuk melindungi, menjaga rahasia, dan menghormati privasi setiap data pribadi warga desa, pelaku UMKM, maupun pengunjung publik yang mengakses platform digital kami.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Pemerintah Desa Mandiraja Wetan mengumpulkan, menggunakan, memproses, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda saat menggunakan layanan digital kami, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, pengajuan surat keterangan resmi, sistem pengaduan warga, serta partisipasi aspirasi desa.

1. Landasan Hukum (Legal Framework)

Pemrosesan data pribadi pada website ini didasarkan pada pemenuhan kewajiban hukum dan pelaksanaan wewenang penguasa umum demi kepentingan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, yang meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan tetap memperhatikan batas-batas pengecualian hak atas informasi terkait data pribadi.

2. Jenis Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Pemerintah Desa Mandiraja Wetan hanya mengumpulkan data yang bersifat relevan, optimal, dan terbatas sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di tingkat desa. Data tersebut terbagi menjadi dua kategori:

A. Data yang Anda Berikan Secara Sukarela (Direct Data submission)

Kami mengumpulkan data pribadi ketika Anda berinteraksi dengan layanan kami, seperti mengisi formulir digital untuk layanan berikut:

  • Administrasi dan Surat Resmi Desa: Pengurusan dokumen kependudukan, surat pengantar, atau surat keterangan warga desa memerlukan data berupa: Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Pekerjaan, Alamat Domisili, Nomor Telepon/WhatsApp, dan Alamat Email.
  • Layanan Pengaduan dan Aspirasi Warga Desa: Ketika menyampaikan keluhan, laporan kamtibmas, ide pembangunan, atau pengisian formulir partisipasi, Anda memberikan data berupa: Nama, data kontak (Email/No. HP), serta kronologi kejadian/detail aspirasi beserta lampiran bukti foto/dokumen (jika ada).
  • Pendaftaran UMKM Lokal & Potensi Desa: Pengusaha lokal yang mendaftarkan usahanya untuk dipromosikan di website desa memberikan data berupa: Nama Pemilik, Nama Usaha, Jenis Produk, Alamat Usaha, Nomor Kontak Bisnis, dan Foto Produk.

B. Data yang Dikumpulkan Secara Otomatis (Automated Data Collection)

Ketika Anda menjelajahi website kami, sistem kami secara otomatis merekam data teknis standar yang tidak mengidentifikasi Anda secara personal secara langsung, melainkan digunakan untuk optimalisasi performa platform (web analytics):

  • Alamat Internet Protocol (IP Address).
  • Jenis perangkat (device), tipe browser, dan sistem operasi yang digunakan.
  • Log aktivitas kunjungan (waktu akses, halaman yang dibuka, durasi kunjungan, serta tautan rujukan).

3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Sesuai asas kepatuhan akuntabilitas, data pribadi Anda diproses secara sah untuk tujuan-tujuan spesifik sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Memvalidasi, memproses, dan menerbitkan surat-surat keterangan resmi serta mengelola administrasi kependudukan tingkat desa agar efektif, efisien, dan berkeadilan.
  2. Manajemen Pengaduan dan Penanganan Cepat: Menindaklanjuti keluhan dan laporan warga terkait infrastruktur, kesehatan, sosial, keamanan, maupun ketertiban masyarakat secara akurat oleh perangkat desa yang berwenang.
  3. Pemberdayaan Ekonomi Desa: Memublikasikan dan mempromosikan profil UMKM lokal Mandiraja Wetan guna memperluas jangkauan pasar dan mendorong Pendapatan Asli Desa (PADes).
  4. Distribusi Kesejahteraan Sosial: Melakukan validasi internal data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, jaminan kesehatan, dan program bantuan sosial lainnya agar tepat sasaran.
  5. Keamanan dan Analisis Sistem: Mengidentifikasi penyalahgunaan sistem cyber (seperti upaya peretasan atau spam), meningkatkan fungsionalitas UI/UX website, serta memastikan keamanan operasional data desa.

4. Dasar Hukum Pemrosesan (Lawful Basis)

Merujuk pada Pasal 20 UU PDP, kami memproses Data Pribadi Anda berdasarkan:

  • Persetujuan (Consent): Persetujuan eksplisit dari Anda saat mengisi formulir layanan atau pengaduan secara sadar di website.
  • Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Pemrosesan data dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa berdasarkan Undang-Undang Desa untuk menyelenggarakan tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Kepentingan Publik (Public Interest): Pelaksanaan tugas pokok fungsi perangkat desa demi kemaslahatan, transparansi anggaran (APBDes), serta kesejahteraan warga desa.

5. Keamanan dan Metode Penyimpanan Data

Kami menerapkan standar keamanan siber (cybersecurity) yang ketat untuk melindungi data pribadi Anda dari akses tidak sah, pengubahan, pengungkapan, atau pemusnahan yang tidak sah.

  • Protokol Enkripsi: Website kami dilengkapi dengan sertifikat enkripsi SSL/TLS (Secure Sockets Layer) yang memastikan transmisi data dari browser Anda ke peladen (server) kami terenkripsi dengan aman.
  • Pembatasan Akses (Access Control): Akses terhadap data pribadi warga hanya diberikan secara terbatas kepada jajaran Perangkat Desa Mandiraja Wetan (seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, dan Kepala Dusun) yang memiliki kewajiban legal-profesional untuk memproses data tersebut sesuai tupoksinya.
  • Retensi Data: Kami menyimpan data pribadi Anda hanya selama periode yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pelayanan publik tersebut, atau sepanjang diwajibkan oleh regulasi retensi arsip negara.

6. Pengungkapan Data kepada Pihak Ketiga

Pemerintah Desa Mandiraja Wetan TIDAK AKAN PERNAH menjual, menyewakan, memperdagangkan, atau menyebarluaskan data pribadi Anda kepada pihak ketiga komersial mana pun untuk kepentingan pemasaran (marketing).

Data pribadi warga hanya dapat dialihkan atau diungkapkan kepada instansi eksternal dalam kondisi khusus sebagai berikut:

  1. Konsolidasi Birokrasi Vertikal: Guna koordinasi resmi dalam rantai birokrasi pemerintahan di atasnya, seperti Pemerintah Kecamatan Mandiraja atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjarnegara untuk validasi data kependudukan.
  2. Kepatuhan Penegakan Hukum: Apabila diwajibkan oleh hukum, perintah pengadilan, atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Hak-Hak Anda sebagai Pemilik Data Pribadi (Data Subject Rights)

Berdasarkan Bab V UU PDP, Anda sebagai pemilik data memiliki hak penuh atas pemrosesan informasi Anda, yang meliputi:

  • Hak untuk Mengakses: Mengetahui dan mendapatkan salinan data pribadi Anda yang kami simpan.
  • Hak untuk Memperbaiki (Ralat): Meminta pembaruan atau perbaikan atas ketidakakuratan data kependudukan atau informasi profil UMKM Anda.
  • Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan/Menghapus: Meminta penghapusan data pribadi Anda dari basis data website kami apabila tujuan pelayanan telah selesai atau Anda menarik kembali persetujuan Anda (selama tidak bertentangan dengan kewajiban hukum kearsipan desa).
  • Hak untuk Mengajukan Keberatan: Mengajukan keberatan atas tindakan pemrosesan data tertentu yang dinilai merugikan privasi Anda.

8. Penggunaan Cookies

Website ini menggunakan Cookies (file teks kecil yang disimpan pada perangkat Anda) untuk meningkatkan pengalaman navigasi Anda. Cookies membantu kami menganalisis tren lalu lintas web, mengingat preferensi bahasa, dan menjaga kestabilan sesi pengisian formulir panjang. Anda dapat memilih untuk menonaktifkan Cookies melalui pengaturan browser Anda, meskipun hal tersebut dapat memengaruhi berfungsinya sebagian fitur interaktif di website kami.

9. Perubahan pada Kebijakan Privasi Ini

Pemerintah Desa Mandiraja Wetan berhak untuk memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu seiring dengan perkembangan teknologi, integrasi fitur pelayanan baru, atau adanya amandemen regulasi hukum di Indonesia. Setiap perubahan materiil akan dipublikasikan secara transparan pada halaman ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan terbaru di bagian atas naskah. Kami mengimbau Anda untuk meninjau kebijakan ini secara berkala.

10. Kontak dan Informasi Pengelola Data

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, masukan, atau ingin menggunakan hak-hak Anda terkait pelindungan data pribadi pada website kami, silakan menghubungi Tim Pengelola Data Informasi Pemerintah Desa Mandiraja Wetan melalui kontak resmi berikut:

  • Instansi: Pemerintah Desa Mandiraja Wetan
  • Alamat Kantor: Jl. Raya Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Indonesia.
  • Nomor Telepon/WhatsApp: 0822-2015-7686
  • Alamat Email: mdrjawetan2024@gmail.com
  • Situs Resmi: https://desamandirajawetan.my.id/
halaman utama

pemerintahan

perangkat desatransparansi anggaran

layanan

ekonomi

pendidikan & kesehatan