SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN WEBSITE RESMI DESA MANDIRAJA WETAN

Situs Web Resmi: https://desamandirajawetan.my.id/

Selamat datang di Website Resmi Desa Mandiraja Wetan. Akses dan penggunaan Anda terhadap situs web ini diatur oleh Syarat dan Ketentuan Layanan (“Syarat Layanan”) yang tercantum di bawah ini. Mohon membaca seluruh dokumen ini dengan saksama sebelum menggunakan fitur atau layanan yang tersedia.

BAB I: PENDAHULUAN DAN PENERIMAAN SYARAT

Pasal 1: Persetujuan Mengikat

  1. Dengan mengakses, menjelajahi, mendaftar, atau menggunakan layanan apa pun pada Website Resmi Desa Mandiraja Wetan (selanjutnya disebut “Situs”), Anda secara hukum menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat Layanan ini serta Kebijakan Privasi kami.
  2. Jika Anda tidak menyetujui bagian apa pun dari Syarat Layanan ini, Anda diwajibkan untuk segera menghentikan penggunaan Situs dan segala fasilitas digital yang disediakan di dalamnya.

Pasal 2: Perubahan Ketentuan

Pemerintah Desa Mandiraja Wetan berhak untuk mengubah, memodifikasi, menambah, atau menghapus bagian dari Syarat Layanan ini sewaktu-waktu demi menyesuaikan dengan regulasi hukum terbaru atau peningkatan kualitas pelayanan publik. Perubahan akan diinformasikan melalui pembaruan tanggal pada dokumen ini. Penggunaan Situs yang berkelanjutan setelah perubahan tersebut dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap ketentuan yang baru.

BAB II: DEFINISI DAN RUANG LINGKUP

Pasal 3: Glosarium Istilah

  1. Pemerintah Desa merujuk pada Pemerintah Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kepala Desa (Supriyono S.H.) beserta jajaran perangkat desa.
  2. Situs merujuk pada domain resmi https://desamandirajawetan.my.id/ beserta seluruh sub-domain, sistem informasi, dan basis data pendukungnya.
  3. Pengguna adalah setiap orang, baik warga Desa Mandiraja Wetan maupun masyarakat umum, yang mengakses dan memanfaatkan Situs ini.
  4. Warga Terverifikasi adalah penduduk Desa Mandiraja Wetan yang data kependudukannya telah divalidasi oleh sistem administrasi desa guna mengakses layanan publik protektif.
  5. Layanan merujuk pada segala fungsi, informasi, fasilitas surat-menyurat, pengaduan, data publik, dan promosi ekonomi yang disediakan melalui Situs.

BAB III: DESKRIPSI LAYANAN PUBLIK DIGITAL

Situs ini berfungsi sebagai portal transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik elektronik yang mencakup:

Pasal 4: Administrasi dan Surat Resmi Desa

  1. Situs menyediakan modul pengurusan dokumen kependudukan dan surat keterangan bagi warga secara daring (online).
  2. Segala bentuk permohonan surat harus didasarkan pada data riil yang sah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pasal 5: Transparansi Informasi Publik dan Anggaran

  1. Situs menampilkan Profil Desa, Struktur Organisasi, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes secara terbuka.
  2. Publikasi data visual berupa grafik anggaran, realisasi dana, dan status program (misalnya penyaluran BLT Dana Desa) ditujukan untuk fungsi pengawasan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 6: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Warga

  1. Fasilitas pengaduan disediakan agar warga dapat menyalurkan ide, kritik konstruktif, atau pelaporan masalah kedesaan (seperti infrastruktur, keamanan, dan sosial).
  2. Laporan pengaduan wajib disampaikan dengan asas iktikad baik, bebas dari muatan fitnah, dan didukung bukti yang objektif.

Pasal 7: Pemberdayaan Ekonomi (UMKM & Koperasi Desa)

  1. Situs menyediakan ruang digital untuk mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal warga Desa Mandiraja Wetan.
  2. Situs juga berfungsi sebagai media informasi dan perkembangan unit ekonomi desa, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

Pasal 8: Kewajiban Keabsahan Data

  1. Pengguna wajib memberikan informasi yang akurat, benar, mutakhir, dan lengkap dalam setiap formulir elektronik yang tersedia pada Situs.
  2. Pemalsuan identitas atau manipulasi dokumen elektronik dalam proses pelayanan administrasi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diproses secara pidana berdasarkan UU ITE.

Pasal 9: Batasan Perilaku Pengguna (Prohibited Conduct)

Pengguna dilarang keras untuk:

  1. Mengunggah atau menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik, atau muatan radikalisme.
  2. Menggunakan Situs untuk aktivitas penipuan, perjudian, atau tindakan melanggar hukum lainnya.
  3. Melakukan tindakan pengujian celah keamanan, penetrasi ilegal, injeksi kode (SQL injection), atau penyebaran malware/virus yang berpotensi merusak integritas sistem jaringan Situs.
  4. Memanfaatkan robot, spider, atau teknologi otomatisasi lainnya untuk menyalin atau mengambil data (scraping) dari Situs tanpa izin tertulis dari Pemerintah Desa.

BAB V: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU PDP)

Pasal 10: Pengumpulan dan Pemrosesan Data

  1. Pemerintah Desa Mandiraja Wetan berkomitmen penuh melindungi Data Pribadi pengguna sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  2. Data pribadi yang dikumpulkan (seperti Nama, NIK, No. Telepon, Email, dan Alamat) hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi pelayanan administrasi publik, tindak lanjut pengaduan, dan komunikasi resmi kelembagaan desa.

Pasal 11: Keamanan dan Distribusi Data

  1. Pemerintah Desa menerapkan standar keamanan teknis dan organisasional guna mencegah kebocoran, kehilangan, atau akses tidak sah terhadap Data Pribadi pengguna.
  2. Pemerintah Desa tidak akan menjual, menyewakan, atau mendistribusikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Data hanya dapat diserahkan kepada instansi hukum/supradesa jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pasal 12: Hak Milik Konten

  1. Seluruh materi di dalam Situs—termasuk namun tidak terbatas pada logo resmi desa, desain grafis, teks, kode pemrograman, basis data, ilustrasi, foto, dan video—adalah hak milik intelektual sah Pemerintah Desa Mandiraja Wetan atau pihak ketiga yang memberikan lisensi.
  2. Pengguna diperbolehkan mengunduh, mengutip, atau membagikan konten informasi publik (seperti berita, infografis anggaran, dan pengumuman) untuk kepentingan non-komersial, edukasi, dan transparansi, dengan syarat wajib mencantumkan sumber resmi (Website Desa Mandiraja Wetan).

BAB VII: PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Pasal 13: Ketersediaan Layanan

  1. Pemerintah Desa Mandiraja Wetan berupaya maksimal untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan Situs selama 24 jam sehari. Namun, kami tidak menjamin bahwa Situs akan selalu bebas dari gangguan teknis, pemeliharaan sistem (maintenance), atau kegagalan koneksi di luar kendali kami (Force Majeure).
  2. Pemerintah Desa tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil atau immateriil yang timbul akibat ketidakmampuan pengguna dalam mengakses Situs secara optimal.

Pasal 14: Keakuratan Informasi Pihak Ketiga

Untuk fitur promosi UMKM lokal, tanggung jawab atas kualitas produk, legalitas usaha, konten promosi, dan transaksi jual-beli berada sepenuhnya pada masing-masing pelaku usaha/warga pemilik UMKM. Pemerintah Desa hanya bertindak sebagai penyedia wadah publikasi gratis dan tidak dapat digugat atas sengketa dagang antarpihak.

BAB VIII: SANKSI DAN PENYALANAGUNAAN

Pasal 15: Penegakan Ketentuan

Pemerintah Desa Mandiraja Wetan memiliki hak absolut untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Syarat Layanan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Memblokir alamat IP (IP Address) pengguna dari akses Situs.
  2. Membatalkan permohonan layanan administrasi secara sepihak jika ditemukan indikasi penipuan data.
  3. Melaporkan tindakan kejahatan siber (cybercrime) atau pemalsuan dokumen kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk diproses sesuai koridor hukum UU ITE dan KUHP.

BAB IX: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 16: Yuridiksi Hukum

  1. Syarat Layanan ini diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Situs ini, para pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat.
  3. Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara.

BAB X: INFORMASI KONTAK RESMI

Jika Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, kritik, saran, atau laporan terkait Syarat Layanan ini maupun kendala teknis pada penggunaan Situs, Anda dapat menghubungi tim pengelola Situs melalui saluran resmi berikut:

  • Alamat Kantor: Pemerintah Desa Mandiraja Wetan, Jl. Raya Mandiraja Wetan No. 16, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Indonesia.
  • Telepon/WhatsApp: 0822-2015-7686
  • Surel (Email): mdrjawetan2024@gmail.com
  • Situs Utama: https://desamandirajawetan.my.id/

Dengan menggunakan Situs ini, Anda secara sadar mengonfirmasi bahwa Anda telah menyetujui seluruh instrumen hukum yang tertuang dalam Syarat Layanan Pemerintah Desa Mandiraja Wetan ini.

halaman utama

pemerintahan

perangkat desatransparansi anggaran

layanan

ekonomi

pendidikan & kesehatan