Profil Desa Mandiraja Wetan Tahun 2024

profil desa

14/05/2025

Banjarnegara,Desa,Mandiraja Wetan

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Kecamatan Mandiraja
Desa Mandiraja Wetan
Tahun 2024

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan mengenai desa dilandasi oleh beberapa prinsip utama, yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan prinsip tersebut, desa memiliki kewenangan untuk mengelola kepentingan masyarakat setempat sesuai asal-usul dan adat istiadat yang berlaku.

Oleh karena itu, desa perlu memiliki perencanaan pembangunan yang matang, partisipatif, transparan, dan demokratis. Perencanaan yang baik akan memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten, maka pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan asas good governance dan clean government, yaitu pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

2. Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan profil dan perencanaan Desa Mandiraja Wetan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005–2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2012.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011–2031.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017–2022.
  13. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa.
  14. Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 140/889 tentang Penetapan Rincian Daftar Kewenangan Desa di Kabupaten Banjarnegara.

BAB II

GAMBARAN UMUM PROFIL DESA

3. Legenda Desa Mandiraja Wetan

Pada zaman dahulu, wilayah Desa Mandiraja Wetan masih berupa hutan. Saat itu, Mandiraja Wetan dan Mandiraja Kulon masih menjadi satu desa bernama Desa Mandiraja.

Nama “Mandiraja” berasal dari banyaknya tumbuhan liar sejenis bayam raja yang tumbuh di wilayah tersebut. Tanaman ini memiliki pohon besar, tetapi daunnya tidak dapat dimakan. Pada tangkainya terdapat banyak duri yang apabila mengenai tubuh dapat menyebabkan luka atau abses.

Konon, banyak punggawa keraton yang terkena duri tanaman tersebut. Karena tanaman itu dianggap sangat ampuh menimbulkan luka, pimpinan punggawa keraton kemudian menamakan wilayah tersebut sebagai Mandiraja. Kata “Mandi” dimaknai sebagai sesuatu yang ampuh, sedangkan “Raja” diambil dari nama tanaman bayam raja.

Seiring berjalannya waktu, Kepala Desa Mandiraja memiliki dua orang anak. Kemudian Desa Mandiraja dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Desa Mandiraja Wetan dan Desa Mandiraja Kulon. Pembagian wilayah ini diperkirakan terjadi sekitar tahun 1915, bersamaan dengan mulai ditetapkannya batas-batas desa.

4. Kepala Desa yang Pernah Menjabat

No.Nama Kepala DesaMasa JabatanCara Pemilihan
1Sudirman1915Penunjukan
2H. Suhadi Abdul Ganis.d. 1937Penunjukan
3Marlan1937–1941Sistem Tawonan
4Karta Supama1941–1945Sistem Tawonan
5Sudarmo Reksamedja1945–1986Sistem Tawonan
6Drs. H. Suwarto1986–2002Sistem Demokrasi
7Sunaryo2002–2012Sistem Demokrasi
8Suradi, S.Sos.2012–2024Sistem Demokrasi
9Supriyono, S.H.2025–2033Sistem Demokrasi

5. Sejarah Desa

TahunPeristiwa BaikPeristiwa Buruk
1943Terjadi kelaparan dan penyakit
1945Pemilihan Kepala Desa secara demokratis dan terpilih Bapak Sudarmo Reksamedja
1947–1948Agresi Belanda II
1954–1965Pemberontakan G30S/PKI
1969–1970Masyarakat mengalami antre minyak tanah
1970Mendapat bantuan bulgurTerjadi paceklik dan sering terjadi penyakit malaria
1973Mendapat bantuan beras
1998Terjadi ReformasiKerusuhan massal
2020Pandemi Covid-19

6. Letak dan Luas Wilayah

Desa Mandiraja Wetan berada pada ketinggian 132 meter di atas permukaan laut. Luas wilayah Desa Mandiraja Wetan adalah 150,852 hektare.

7. Penggunaan Tanah

Jenis Penggunaan TanahLuas
Tanah sawah irigasi68,553 ha
Tanah sawah ½ irigasi0 ha
Tanah sawah sederhana0 ha
Tanah sawah tadah hujan0 ha
Pekarangan dan bangunan71,753 ha
Tegalan
Kolam1,500 ha
Lain-lain9,046 ha
Jumlah150,852 ha

Sumber: Kecamatan Mandiraja Dalam Angka 2021.

8. Batas Wilayah

ArahBatas Wilayah
Sebelah UtaraKecamatan Rakit
Sebelah TimurDesa Danaraja, Kecamatan Purwanegara
Sebelah SelatanDesa Kebakalan dan Desa Mandiraja Kulon
Sebelah BaratDesa Mandiraja Kulon

9. Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Desa Mandiraja Wetan tercatat sebanyak 4.718 jiwa, terdiri dari:

Jenis KelaminJumlah
Laki-laki2.421 jiwa
Perempuan2.297 jiwa
Total4.718 jiwa

10. Penduduk Menurut Kelompok Umur

Kelompok UmurJumlah Penduduk
0–4 tahun280
5–9 tahun358
10–14 tahun351
15–24 tahun750
25–54 tahun2.054
55 tahun ke atas870
Jumlah4.663

Sumber: Survei Kependudukan Desa Tahun 2022.

11. Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan

Jenis PekerjaanJumlah
Petani sendiri257
Buruh tani261
Pedagang/pengusaha83
Buruh industri142
Buruh bangunan66
Pengangkutan6
TNI/POLRI/PNS69
Pensiunan25
Lain-lain107
Jumlah952

Sumber: Kecamatan Mandiraja Dalam Angka 2021.

12. Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan

Tingkat PendidikanJumlah
Tamat Perguruan Tinggi102
Tamat Akademi62
Tamat SLTA653
Tamat SLTP780
Tamat SD1.204
Belum tamat SD461
Tidak sekolah
Jumlah3.262

Sumber: Kecamatan Mandiraja Dalam Angka 2021.

13. Perangkat Desa Mandiraja Wetan

No.NamaJabatan
1SuradiKepala Desa
2Danang SetiajiSekretaris Desa
3SudirmanKepala Dusun 1 Krajan
4MisnoKepala Dusun 2 Legok
5SugiyonoKasi Pemerintahan
6Inung Ludi NofiatiKasi Kesejahteraan
7SlametKasi Pelayanan
8Syahid AnwarKaur TU dan Umum
9MiswandiKaur Perencanaan
10Angger HerlanaKaur Keuangan

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

14. Badan Permusyawaratan Desa

No.NamaJabatan
1Hanggar PrastowoKetua BPD
2BaedowiWakil Ketua
3Ma’rifatul JannahSekretaris
4Imam SudrajatAnggota
5Akhmad DamiriAnggota
6Akhmad SyaifudinAnggota
7Teguh PriyadiAnggota
8Miftah ChudinAnggota
9AkhmadiAnggota

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

15. Pengurus LP3M Desa Mandiraja Wetan

No.NamaJabatan
1Wahyudi, B.PKetua LP3M
2AkhmadiWakil Ketua LP3M
3SutartiSekretaris LP3M
4Habibi SyukronWakil Sekretaris
5UmiyatiBendahara
6MisroyoSeksi Keagamaan
7MasruriSeksi Sosial
8Bambang MulyantoSeksi Sosial
9SudartoSeksi Perekonomian
10Arif IndartoSeksi Tramtib
11SudarmoSeksi Infrastruktur
12WahyonoSeksi Infrastruktur
13SubejoSeksi Pemuda dan Olahraga
14Abdul AzisSeksi Pemuda dan Olahraga
15Siti MuhartiSeksi Pemberdayaan Keluarga dan Anak

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

No.NamaJabatan
1Toto PandoyoKoordinator KPMD
2HaryatiAnggota KPMD
3BudiartoAnggota KPMD
4SiyamAnggota KPMD

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

17. Pengurus PKK Desa Mandiraja Wetan

No.NamaKedudukan dalam PKK Desa
1TofingahKetua
2Laeli Indri HaryantiWakil Ketua
3Inung Ludi NofiatiSekretaris I
4Sekretaris II
5BudiartiBendahara I
6YuwaniBendahara II
7Ani AndariKetua Pokja I
8Rina MulyaniSekretaris Pokja I
9Ma’rifatul JannahAnggota Pokja I
10Siti KhotijahAnggota Pokja I
11Siti MuhartiKetua Pokja II
12RobingahSekretaris Pokja II
13Ika SusilawatiAnggota Pokja II
14RidahAnggota Pokja II
15Atika MukminatiAnggota Pokja II
16KusmaryatiKetua Pokja III
17SuprihatinSekretaris Pokja III
18Daimatul Kh.Anggota Pokja III
19Kiki YulianaAnggota Pokja III
20SukiyahKetua Pokja IV
21Sri SumarningsihSekretaris Pokja IV
22LasminiAnggota Pokja IV
23Winda N.Anggota Pokja IV
24UmiatiAnggota Pokja IV

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

18. Pengurus RW dan RT Desa Mandiraja Wetan

No.NamaJabatan
1YusroniKetua RW 01
2SukaryoKetua RW 02
3NgumarKetua RW 03
4BaedowiKetua RT 01 RW 01
5Agus SupriyantoKetua RT 02 RW 01
6KistamKetua RT 03 RW 01
7SupardanKetua RT 04 RW 01
8Sugeng PurwitoKetua RT 05 RW 01
9Tumran Amad SumartoKetua RT 06 RW 01
10SuwarnoKetua RT 01 RW 02
11JamingunKetua RT 02 RW 02
12SupardiKetua RT 03 RW 02
13SudarmoKetua RT 04 RW 02
14Eddy SularnoKetua RT 05 RW 02
15SukardiKetua RT 06 RW 02
16SolikhinKetua RT 07 RW 02
17KundartoKetua RT 08 RW 02
18Rasdi Dwi YantoKetua RT 09 RW 02
19SuwardiKetua RT 01 RW 03
20TasirunKetua RT 02 RW 03
21SuwardiKetua RT 03 RW 03
22Atikah MukminatiKetua RT 04 RW 03
23Sulih WijatmokoKetua RT 05 RW 03
24Rusmiyarto KastamKetua RT 06 RW 03
25Toto PandoyoKetua RT 07 RW 03
26SuratmanKetua RT 08 RW 03

Sumber: Profil Desa Mandiraja Wetan 2021.

19. Prasarana Ekonomi Desa

Prasarana EkonomiJumlah
Toko/kios33
Warung5
Koperasi1
Lumbung desa
Mobil pick up15
Truk4
Jumlah58

Sumber: Kecamatan Mandiraja Dalam Angka 2021.

20. Kekayaan dan Aset Desa

Aset DesaLuas/Jumlah
Tanah kas desa untuk bengkok kepala desa dan perangkat15 ha
Tanah kas desa untuk pembangunan desa1,33 bau
Bangunan desa2
Pasar desa
Lapangan olahraga1
SD Negeri I, II, III, dan MI1,1 ha
Balai desa1

Sumber: Kecamatan Mandiraja Dalam Angka 2021.

21. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Struktur organisasi Pemerintah Desa Mandiraja Wetan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Seksi, serta Kepala Urusan. Susunan perangkat desa berperan dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Struktur organisasi lengkap dapat dilampirkan dalam bentuk bagan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

22. Peta Desa Mandiraja Wetan

Peta Desa Mandiraja Wetan dapat digunakan untuk menampilkan batas wilayah, pembagian dusun, lokasi fasilitas umum, jalan desa, area permukiman, lahan pertanian, dan titik-titik penting lainnya.

Peta desa sebaiknya dilampirkan sebagai bagian pendukung profil desa agar masyarakat dan pihak terkait dapat memahami kondisi geografis Desa Mandiraja Wetan secara lebih jelas.

23. Penutup

Profil Desa Mandiraja Wetan Tahun 2024 ini memberikan gambaran umum mengenai sejarah desa, kondisi wilayah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan desa, serta sarana dan prasarana yang dimiliki desa.

Data ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, pelayanan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

bagikan artikel ini
halaman utama
Jam No.62 - Hijau di Atas + Sec Strip (Responsif)
00:00
00s

daftar isi

pemerintahan

perangkat desatransparansi anggaran

layanan

ekonomi

pendidikan & kesehatan